Kenapa Takut Perjanjian Pranikah? Jangan-Jangan Bukan Soal Cinta

Kenapa Takut Perjanjian Pranikah? Jangan-Jangan Bukan Soal Cinta

Perjanjian pranikah bukan tanda tidak percaya pada pasangan. Justru, pembicaraan tentang aset, utang, keuangan, dan hak-kewajiban dapat menunjukkan bagaimana pasangan menghadapi transparansi, batasan, dan perbedaan kepentingan sebelum menikah.

Kalau seseorang marah saat diajak membuat perjanjian pranikah, jangan buru-buru menganggapnya sebagai bukti cinta yang dipertanyakan. Justru, pembicaraan soal aset, utang, dan batas tanggung jawab bisa menjadi cara melihat bagaimana pasangan menghadapi transparansi dan perbedaan kepentingan.

Perjanjian Pranikah Bukan Sekadar Soal Harta

Banyak pasangan masih menganggap perjanjian pranikah sebagai tanda tidak percaya sebelum menikah. Padahal, perjanjian perkawinan dapat menjadi ruang untuk membicarakan hal-hal yang sering justru dihindari pasangan, mulai dari aset, utang, pengelolaan keuangan, hingga hak dan kewajiban masing-masing. Membicarakannya sejak awal membuat kedua pihak memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai kehidupan setelah menikah.

Secara hukum, perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan yang dapat dibuat atas persetujuan kedua calon pasangan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga memperluas pemaknaan Pasal 29 UU Perkawinan, sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan berlangsung.

Ketika Transparansi Justru Menjadi Masalah

Karena itu, respons pasangan ketika diajak membicarakan perjanjian pranikah patut diperhatikan. Bukan berarti orang yang menolak otomatis manipulatif atau memiliki gangguan kepribadian tertentu, tetapi cara seseorang merespons pembicaraan mengenai batas, tanggung jawab, dan kepentingan masing-masing bisa memberikan gambaran tentang bagaimana ia menghadapi perbedaan.

Hubungan yang sehat tidak selalu berarti kedua pihak harus langsung sepakat dalam segala hal. Yang lebih penting adalah adanya ruang untuk bertanya, menjelaskan alasan, bernegosiasi, dan mencari jalan tengah. Sebaliknya, jika pembicaraan selalu dibalas dengan kemarahan, tekanan, ancaman, atau upaya membuat pasangan merasa bersalah, persoalannya mungkin bukan lagi sekadar tidak setuju dengan isi perjanjian.

Cinta Tidak Menghapus Risiko Hukum

Pernikahan juga membawa konsekuensi hukum, termasuk dalam urusan harta dan tanggung jawab finansial. Karena itu, anggapan bahwa “kalau sudah saling cinta, tidak perlu perjanjian” bisa membuat pasangan melewatkan pembicaraan penting mengenai risiko yang mungkin muncul di kemudian hari. Perjanjian perkawinan justru dapat menjadi salah satu cara untuk memperjelas kesepakatan sejak awal.

Hal yang perlu diperhatikan bukan hanya apa yang tertulis, tetapi juga proses ketika kesepakatan itu dibuat. Kedua pihak perlu memahami isi perjanjian dan memberikan persetujuan tanpa tekanan. Dengan begitu, perjanjian tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar mencerminkan kesepakatan yang dipahami dan disetujui bersama.

Karakter Terlihat Ketika Kepentingan Terganggu

Karakter seseorang sering kali lebih mudah terlihat ketika kepentingannya mulai dibatasi. Perhatikan bagaimana pasangan bereaksi ketika permintaannya ditolak, akses terhadap aset tidak diberikan begitu saja, atau keputusannya diminta untuk dibicarakan bersama. Momen-momen seperti ini dapat menunjukkan apakah perbedaan diselesaikan melalui komunikasi atau justru melalui tekanan dan kontrol.

Pada akhirnya, perjanjian pranikah bukan dibuat karena kita berharap pasangan akan berubah menjadi orang yang buruk. Justru sebaliknya, perjanjian dibuat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan secara dewasa. Cinta tetap penting dalam pernikahan, tetapi cinta tidak menghapus kebutuhan untuk memiliki batas, transparansi, dan kesepakatan yang jelas.

Jika kamu sedang mempertimbangkan perjanjian pranikah atau ingin memahami klausul yang perlu diatur sesuai kondisi masing-masing, konsultasikan terlebih dahulu dengan profesional hukum sebelum membuat kesepakatan. Hubungi Resilience Law melalui WhatsApp untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.